Mengintip Kesiapan Pemprov Jabar Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pemprov akan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Indonesia 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona Covid-19.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Apr 2020, 07:00 WIB
Gubernur Jawa Barat menggelar rapat melalui video conference dengan bupati/wali kota di Command Center, Gedung Sate, Senin (16/3/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Indonesia 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona Covid-19 kepada seluruh kepala daerah di Jabar.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, PP 21/2020 tersebut baru diterima pihaknya dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020) sore. Untuk itu, sosialisasi kepada kepala daerah di Jabar baru akan dilakukan besok.

"Kan baru munculnya tadi sore. Kalau saya sudah tahu karena rapat langsung dengan Pak Presiden. Mungkin besok saya teleconference ke seluruh daerah untuk sosialisasi PSBB," ujar pria yang akrab disapa Emil, Rabu (1/4/2020).

Penerapan PSBB, menurut dia, secara prosedur tak berbeda dengan karantina wilayah parsial (KWP). Skala karantina tersebut berlaku untuk level RT sampai level kecamatan.

"Di dalamnya ada prosedur untuk karantina wilayah skala parsial baik di level RT, RW sampai kecamatan. Kecuali kota dan provinsi harus ada izin dari presiden," ucapnya.

Emil mengaku kebijakan KWP sudah diterapkan di beberapa daerah. Salah satunya di wilayah Kota Sukabumi.

"Secara praktik sudah kita lakukan seperti yang saya lakukan yaitu mengizinkan sampai level kecamatan untuk melakukan tindakan-tindakan. Contohnya di Sukabumi, sudah dilakukan dari kemarin melakukan pembatasan wilayah parsial skala kecamatan karena ada temuan positif rapid test yang lumayan besar," ujar Emil.

Lebih lanjut Emil mengatakan, terkait adanya KWP tersebut, pihak Pemprov Jabar telah memberikan bantuan logistik ke masyarakat. Anggaran sebesar Rp5 triliun akan disalurkan kepada masing-masing kepala keluarga Rp500 ribu dengan rincian, sepertiga uang tunai dan dua pertiganya sembako.

"Nah itu yang sedang diverifikasi dan saya sangat berterima kasih banyak pihak yang bantu. Jadi kalau nanti ada miss sedikit dari data kan kuncinya ada di data. Siapakah mereka yang miskin baru oleh Covid-19 ini, itu pertanyaan penting yang sedang kita survei. Kita ada datanya tentulah harus kita membantu dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan angka penyebaran virus corona Covid-19. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.

Dalam aturan itu, dikatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) boleh membatasi pergerakan orang atau barang baik yang masuk ataupun keluar ke suatu wilayah. Namun, kepala daerah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan (Menkes) apabila menerapkan PSBB.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya