Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan sangat tertekan akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Beberapa maskapai penerbangan nasional bahkan sudah merumahkan pilot dan karyawan karena pendapatan mereka menurun drastis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah mengidentifikasi secara mendalam yang tengah terjadi dengan industri penerbangan. Ia ingin melihat apakah tekanan ini sudah terjadi sebelumnya atau baru terjadi karena terjangan Corona.
Sri Mulyani perlu melakukan kajian yang mendalam karena tidak hanya sektor penerbangan saja yang membutuhkan bantuan. Banyak sektor lainnya juga mengalami tekanan sehingga ia perlu menekankan skala prioritas.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau dari sananya sudah sakit ya sudahlah. Jangan sampai bebani fokus kita untuk selamatkan ekonomi," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiratmadja menyatakan, beberapa maskapai telah memilih opsi menutup operasi dan melakukan PHK terhadap karyawannya karena pandemi Corona untuk mengurangi kerugian.
"Ini tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19 yang menyebarluas ke seluruh Indonesia. Sejak awal Maret terjadi penurunan penumpang yang sangat drastis," kata Denon, dikutip dari keterangan resmi, pada Kamis 26 Maret 2020.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Minta Insentif
Tercatat, maskapai penerbangan juga sudah mengurangi frekuensi penerbangan mereka hingga 50 persen. Denon melanjutkan, apabila penuntasan pandemi Covid-19 semakin tidak pasti, hal ini akan membuat industri penerbangan semakin terpuruk bahkan sebagiannya akan tidak beroperasi karena bangkrut.
Untuk mencegah hal itu terjadi, INACA tengah mengajukan keringanan dan insentif industri penerbangan kepada pemerintah. INACA berharap pemerintah bisa memberi keringanan berupa penundaan pembayaran PPh dan penangguhan bea masuk impor suku cadang.
Selain itu INACA juga meminta penangguhan biaya bandara dan navigasi yang dikelola BUMN, pemberlakuan diskon biaya bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement