Dukung IKM Berdaya Saing, Bea Cukai Tasikmalaya Berikan Fasilitas KITE untuk PT Butik Ustazah

Industri kecil dan menengah diyakini Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Indriya Karyadi, berperan penting dalam mendorong perekoniman Indonesia secara menyeluruh.

oleh Gilar Ramdhani pada 01 Apr 2020, 19:28 WIB
Bea Cukai Tasikmalaya memberikan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE IKM) kepada PT Butik Ustazah, pada Selasa (24/03) lalu.

Liputan6.com, Tasikmalaya Industri kecil dan menengah (IKM) merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Industri kecil dan menengah diyakini Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Indriya Karyadi, berperan penting dalam mendorong perekoniman Indonesia secara menyeluruh.

“Tidak hanya sebagai penggerak roda perekonomian nasional, IKM juga mampu menjadi sumber penghidupan dan pembangunan masyarakat. Terutama dalam industri yang lebih menonjolkan aspek-aspek ekonomi, seperti kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan, dan lain-lain,” ujarnya.

Hal ini inilah yang mendorong Bea Cukai Tasikmalaya memberikan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE IKM) kepada PT Butik Ustazah, pada Selasa (24/03) lalu.

Indriya berkata, setelah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPN Barang Mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM ini, PT Butik Ustazah dapat memangkas harga bahan baku impor sehingga production cost menjadi lebih murah dan membuat harga produk dapat bersaing.

 


Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

“Manfaat lainnya yang didapatkan PT Butik Ustazah adalah kemudahan prosedural, yakni perusahaan tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan PLB (Pusat Logistik Berikat) dalam proses ekspor impornya, telah disediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan oleh Bea Cukai, pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar, serta fleksibilitas bagi IKM untuk melakukan penjualan lokal sebesar 25% dari nilai ekspor terbesar dalam 5 tahun terakhir,” ungkapnya saat serah terima surat keputusan fasilitas KITE IKM antara Bea Cukai dengan PT Butik Ustazah.

Indriya juga mengutarakan harapannya atas pemanfaatan fasilitas yang merupakan kebijakan yang dirancang untuk memacu IKM melakukan dan meningkatkan ekspornya.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan mendukung produk-produk IKM nasional dapat berbicara banyak di kancah internasional," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya