Kota Medan Berstatus Tanggap Darurat Bencana Non Alam COVID-19

Kota Medan menetapkan Status Tanggap Darurat bencana non alam virus Corona COVID-19. Status ini meningkat dari sebelumnya Siaga Darurat Bencana non-alam COVID-19. Status Tanggap Darurat berlaku sampai 29 Mei 2020

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Apr 2020, 18:59 WIB
Perubahan status dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/47.K/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat COVID-19 di Kota Medan.

Liputan6.com, Medan Kota Medan menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana non alam virus Corona COVID-19. Status ini meningkat dari sebelumnya Siaga Darurat Bencana non alam COVID-19. Status Tanggap Darurat berlaku sampai 29 Mei 2020.

Perubahan status dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/47.K/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat COVID-19 di Kota Medan. Perubahan status sehubungan eskalasi orang terjangkit serta percepatan penanangan yang membutuhkan cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, hasil diskusi dengan Kadis Kesehatan Kota Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hasil analisis lapangan menunjukkan eskalasi kejadian peningkatan COVID-19 begitu cepat sekali.

"Termasuk angka kematian yang cukup tinggi dari penderita positif COVID-19. Di samping itu mobilitas penduduk yang masih banyak di luar rumah tentunya sangat berisko untuk penularan COVID-19," kata Akhyar, Rabu (1/4/2020).

Perubahan status juga mempertimbangkan Surat keputusan Gubsu Nomor 188.44/1754/KPTS/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut. Berdasarkan surat tersebut, Kota Medan juga memandang perlu untuk mengikuti peningkatan status.

"Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan," sebutnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:


Ajak Masyarakat Disiplin

Akhyar mengajak seluruh masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Juga sering membersihkan tangan dengan mengunakan hand sanitizer maupun sabun

Terkait dengan perubahan status, Akhyar mengajak seluruh masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Juga sering membersihkan tangan dengan mengunakan hand sanitizer maupun sabun.

"Jangan lupa menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah serta menerapkan physical distancing atau jarak fisik minimal 1 meter," ujarnya.

Diterangkan Akhyar, Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini terus melakukan langkah-langkah konkret guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona COVID-19, seperti penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Kota Medan, penutupan beberapa ruas jalan guna mengurangi mobilisasi masyarakat, penertiban tempat-tempat keramaian.

"Mari bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga kebersihan dan mengurangi aktivitas di luar rumah," imbaunya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya