Liputan6.com, Makassar - 53 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar dibebaskan pada Rabu, 1 April 2020. Pembebasakn narapidana itu dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona Covid-19 di dalam Lapas.
"Sebanyak 4 orang mendapatkan pembebasan bersyarat, 1 orang cuti bersyarat, dan 48 Asimilasi," kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Robianto, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember 2019.
"Selepas proses disini (Lapas) 53 orang ini kami suruh pulang ke rumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk singgah-singgah, serta sebagian ada yang dijemput oleh keluarganya langsung" lanjut Robianto.
Robianto menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses sedikitnya 130 narapaidana lagi. "Totalnya 180-an, yang jelas hari ini 53 jadi ada sekitar 130 lagi," dia menyebutkan.
Untuk diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly hari ini, Rabu, 1 April 2020 telah membebaskan 5.556 narapidana diseluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
Pembebasan ribuan narapidana ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.