Menkumham Minta RUU KUHP Dibahas Kembali, Minta DPR Surati Jokowi

Politikus PDIP itu khawatir jika surpres baru tak kunjung keluar, pengesahan RUU KUHP dan Permasyarakatan tersebut bakal terhambat.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 20:40 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/1/2020). Baleg DPR membuka peluang mengurangi jumlah RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020-2021 dari 50 RUU menjadi 40 RUU prolegnas prioritas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong Komisi III DPR RI kembali membahas dua RUU carry over, yaitu RUU KUHP dan Permasyarakatan. Untuk itu, Yasonna minta DPR segera menyurati Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan supres (surat presiden) agar dua RUU itu dibahas.

"Karena dalam pembahasannya, carry over yang kita sepakati untuk dibahas ulang dan beberapa UU yang disepakati DPR masuk prolegnas yang lalu. Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami mintakan," kata Yasonna saat rapat dengan komisi III, Rabu (1/4/2020).

Politikus PDIP itu khawatir jika surpres baru tak kunjung keluar, pengesahan RUU KUHP dan Permasyarakatan tersebut bakal terhambat. Yasonna minta dukungan Komisi III untuk bisa menyurati kepala negara.

"Kami dapat informasi dari Bapak Azis Syamsuddin sudah bicara dengan Presiden, kiranya DPR dapat menulis surat kepada Presiden mungkin melalui keputusan Komisi III untuk memproses dua RUU yang akan datang dan mengirimkan surpres penetapan carry over tersebut," ujar Yasonna.

"Saya khawatir kalau tidak menetapkan surpres baru, nanti kalau sudah diselesaikan oleh Kelompok-kelompok tertentu akan di-judicial review dan jadi persoalan baru," lanjut dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tanggapan DPR

Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR lewat Badan Musyawarah akan mengadakan rapat untuk membahas kemungkinan RUU tidak harus menggunakan supres baru. Sehingga, proses pembahasan tidak berjalan lama.

"Adapun perdebatan terkait perlu tidaknya surpres, kami telah melakukan koordinasi bahwa hal itu bisa dilakukan tanpa melakukan surpres. Karena dalam mekanisme rancangan tatib dan RUU pembentukan UU yang telah dibahas di dalam Baleg dapat memungkinkan untuk melakukan terobosan," kata Azis.

RUU KUHP dan Permasyarakatan merupakan dua RUU kontroversial peninggalan DPR periode 2019-2024. Dua RUU tersebut telah masuk 50 RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya