Liputan6.com, Denpasar Sebagai salah satu wilayah zona merah penyebaran Virus Corona COVID-19, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan mengambil kebijakan untuk mengisolasi mandiri secara parsial selama sepekan ke depan. Kebijakan itu diambil setelah seorang warganya dinyatakan positif terjangkit Virus Corona atau COVID-19.
Keputusan isolasi mandiri secara parsial itu dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya. Meski ditetapkan selama sepekan, namun isolasi wilayah mandiri itu tak diberlakukan seharian penuh.
Isolasi wilayah hanya diberlakukan selama lima jam saja setiap harinya mulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita. Isolasi wilayah tersebut tersebut berlangsung sejak 31 Maret 2020 sampai 7 April 2020.
Informasi yang dihimpun, isolasi wilayah mandiri secara parsial itu diambil untuk menekan penyebaran virus yang yang kali pertama ditemukan di Wuhan, China itu.
Baca Juga
Advertisement
Selama lima jam setiap hari dalam sepekan semua akses masuk ke Kelurahan Panjer ditutup dan dijaga oleh aparat keamanan baik TNI, Polri, pecalang serta unsur pengamanan adat lainnya.
Adapun akses jalan yang ditutup di wilayah itu meliputi Jalan Waturenggong ke Timur ditutup mulai dari selatan SMAN 2 Denpasar, Jalan Tukad Yeh Aya ditutup di pertigaan hingga Jalan Tukad Citarum.
Kemudian, Jalan Tukad Barito ditutup hingga ke barat di pertigaan Tukad Citarum, Jalan Tukad Pakerisan juga ditutup dan dialihkan ke Jalan Tukad Petanu. Selanjutnya, Jalan Tukad Pancoran-Tukad Petanu ditutup. “Kami meminta masyarakat agar bisa mematuhi aturan yang berlaku dan bisa mencari alternatif jalan lainnya," tutur Kapolsek, Rabu (1/4/2020).
Dipaparkan Kapolsek, penutupan jalan merupakan bagian dari ujicoba guna menekan meluasnya penyebaran Corona COVID-19. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi keputusan yang diambil warga di Kelurahan Panjer. “Orang yang tak berkepentingan tidak boleh masuk ke wilayah tersebut,” tuturnya.