Bandara Soetta Tolak Seluruh WNA yang Masuk Mulai 2 April 2020

Larangan WNA masuk dan transit ke Indonesia melalui Bandara Soetta dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Apr 2020, 21:55 WIB
Suasana lengang di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (28/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) akan membatasi kegiatan di Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno Hatta yang berlaku mulai 1 April 2020 terkait meluasnya kasus virus Corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menolak seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta akan ditolak.

Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM(Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk dan transit ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Febri Toga dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (1/4./2020).

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Diantaranya; Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Febri Toga.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Penerbangan Internasional Masih Beroperasi

Aktivitas penumpang di terminal keberangkatan 1A Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (28/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) akan membatasi kegiatan di Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta mulai 1 April 2020 terkait meluasnya kasus virus Corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.

"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," tutur Febri Toga.

Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stake holder terkait. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya