Liputan6.com, Jakarta Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Fahul Hadiana menggelar pesta pernikahan di tengah wabah virus Corona.
Propam Polda Metro Jaya menilai Kompol Fahrul Hadiana melanggar maklumat Kapolri Jendral Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Advertisement
"Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang di gelar pada tanggal 21 Maret yang lalu maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2020).
Diketahui dalam maklumat Kapolri Jendral Idham Azis bernomor Mak/02/III/2020, meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri seperti, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.
"Sudah tegas dalam maklumat tersebut dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Hanya Berlaku Bagi Masyarakat Saja
Dalam hal ini, Yusri menegaskan maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ujar dia.
Buntut dari pesta pernikahan yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020. Kompol Fahrul Sudiana pun kemudian dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan.
"Brdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yg bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro jaya sebagai analis Kebijakan," tandas dia.
Advertisement