Cegah Corona di Lapas, 139 Narapidana di Jakarta Dibebaskan Bersyarat Hari Ini

Sebanyak 139 narapidana akan bebas hari ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Apr 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 139 narapidana akan bebas hari ini. Mereka mendapat asimilasi berdasarkan keputusan menteri tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mencegah penyebaran Corona atau Covid-19.

Jumlah yang sudah menjalani proses asimilasi adalah 12 orang narapidana di Rutan Kelas 1 Cipinang dan 102 narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang.

"Jadi bisa dikatakan ya hari ini mereka bebas, tapi bebas bersyarat," kata Kadiv Pas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya, Kamis (2/4/2020).

Selain Cipinang, kata Andika, 25 orang narapidana di Lapas Salemba juga sudah tercatat mendapat asimilasi.

"Untuk lapas/rutan lain juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jakarta sedang berproses juga," jelas Andika.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Cegah Penularan Corona

Sebagai informasi, program ini diputuskan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri ini tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Menurut Yasonna, langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah lapas yang diketahui kelebihan kapasitas.

Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan dalam membebaskan sekurangnya 30 ribu orang narapidana, terdiri atas wanita, lansia, dan anak-anak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya