Penguburan Jenazah Terpapar Corona Ditolak Warga, Ini Kata MUI

MUI menyesalkan adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap penguburan jenazah terpapar Corona.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Apr 2020, 10:26 WIB
Petugas membawa jenazah korban COVID-19 yang akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020). Hari ini di TPU Pondok Ranggon hingga menjelang sore hari tercatat sembilan belas jenazah dimakamkan baik yang berstatus ODP, PDP maupun postif COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan adanya penolakan dari sejumlah warga terhadap penguburan jenazah yang terpapar Corona atau Covid-19.

Menurutnya hal itu tidak perlu, sebab pemerintah udah merilis protokol yang sesuai terkait hal tersebut.

"Sehubungan adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap penguburan jenazah terpapar Corona, tentu memprihatinkan dan kita sesalkan," tulis Anwar Anas lewat siaran pers yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Anwar menyadari betul ada ketakutan dari masyarakat akan terjadi penularan kalau jenazah tersebut dikuburkan di tempat mereka. Namun, dia menegaskan hendaknya ketakutan tersebut tidak berlebihan dan harus didasarkan kepada ilmu pengetahuan.

"Perlu ada penjelasan yang sejelas-jelasnya dari para ahli dan dari pihak pemerintah tentang cara dan ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar Corona yang aman yang dijamin tidak akan menularkan virus tersebut kepada masyarakat setempat," jelas dia.

Anwar melanjutkan, dalam ajaran Islam orang yang masih hidup harus dan wajib hukumnya menghormati jenazah dan salah satu cara menghormatinya yaitu dengan menguburkannya.

"Untuk itu kepada masyarakat kita harapkan bila penguburan jenazah yang aman seperti yang dikatakan oleh para ahli dan pemerintah sudah terpenuhi dan dipenuhi maka kita harus bisa menerima, jangan lagi ada penolakan-penolakan," harap dia.

  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Terinfeksi Covid-19

Pemerintah secara resmi telah merilis protokol pengurusan jenazah pasien terpapar Covid-19. Lewat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), dijelaskan ada tiga tata ketetuan yang harus dijelankan usai jenazah dimandikan dan disalati dengan cara khusus sesuai protokol kesehatan.

Adapun untuk penguburannya, ada tiga ketentuan yang harus dijalankan, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama pada 19 Maret 2020.

Pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman warga.

Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Ketiga, setelah semua prosedur jenazah itu dilaksanakan dengan baik, barulah keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya