FOTO: Hukuman bagi Warga Pelanggar Lockdown di India

Pemerintah India menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown dalam memerangi Virus Corona COVID-19.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 02 Apr 2020, 11:00 WIB
Langgar Lockdown di India
Pemerintah India menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown dalam memerangi Virus Corona COVID-19.
Polisi meminta warga untuk melakukan sit-up sebagai hukuman karena keluar rumah selama pemberlakukan penguncian wilayah (lockdown) di Mumbai, 31 Maret 2020. Pemerintah India menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown dalam memerangi Virus Corona COVID-19. (INDRANIL MUKHERJEE/AFP)
Dua pria mengenakan topeng bergambar virus corona dan memegang plakat bertuliskan "Jangan keluar, jangan mendekati corona" sebagai hukuman karena keluar rumah selama pemberlakukan penguncian wilayah (lockdown) di Chennai, India, Rabu (1/4/2020). (Arun SANKAR / AFP)
Orang-orang melakukan sit-up tanpa alas kaki sebagai hukuman karena keluar rumah selama pemberlakukan penguncian wilayah (lockdown) di Chennai, Rabu (1/4/2020). Pemerintah India menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown dalam memerangi Virus Corona COVID-19. (Arun SANKAR / AFP)
Orang-orang melakukan sit-up tanpa alas kaki sebagai hukuman karena keluar rumah selama pemberlakukan penguncian wilayah (lockdown) di Chennai, Rabu (1/4/2020). Pemerintah India menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown dalam memerangi Virus Corona COVID-19. (Arun SANKAR / AFP)
Sejumlah pria mengenakan topeng bergambar virus corona dan memegang plakat bertuliskan "Jangan keluar, jangan mendekati corona" sebagai hukuman karena keluar rumah selama pemberlakukan penguncian wilayah (lockdown) di Chennai, India, Rabu (1/4/2020). (Arun SANKAR / AFP)
Orang-orang dipaksa untuk melepas alas kaki sebagai hukuman karena karena keluar rumah selama pemberlakukan penguncian wilayah (lockdown) di Chennai, Rabu (1/4/2020). Pemerintah India menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown dalam memerangi Virus Corona COVID-19. (Arun SANKAR / AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya