Melayat Jenazah Positif Corona COVID-19 Tetap Tidak Dianjurkan

Melayat jenazah positif Corona COVID-19 sebaiknya tidak dianjurkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Apr 2020, 10:00 WIB
Petugas membawa jenazah korban COVID-19 yang akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020). Hari ini di TPU Pondok Ranggon hingga menjelang sore hari tercatat sembilan belas jenazah dimakamkan baik yang berstatus ODP, PDP maupun postif COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Melayat jenazah dari seseorang yang positif Corona COVID-19 maupun masih berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebaiknya tidak dianjurkan. Hal ini demi keselamatan supaya tidak terjadi penularan Corona yang luas kepada masyarakat sekitar.

"Sudah ada anjuran, kalau ada jenazah positif Corona ataupun masih PDP, tetap saja kewaspadaan harus dilakukan. Sebaiknya yang melayat pun membatasi diri," ujar Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan saat konferensi pers IAKMI secara Live pada Kamis (2/4/2020).

 

Pada jenazah dengan status PDP, bahkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) bisa saja hasil akhir pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif virus Corona.

"Kita kan tidak tahu juga, apakah hasil pemeriksaan dari jenazah positif Corona atau tidak. Jadi, menahan diri lebih baik untuk keselamatan bersama," lanjut Ede.

"Untuk uang duka bisa dikirimkan. Intinya, nanti kalau sudah selesai semua (situasi aman) kita bisa bertemu lagi (berkumpul/berkerumun). Saat ini, sebaiknya masyarakat menahan diri dulu."

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Simak Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya