Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Invesatasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, pemerintah tak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Namun demikian, nantinya akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona.
"Pemerintah tidak akan melarang mudik tapi mengendalikan agar pemudik tidak membawa penularan penyakit ke daerah masing-masing. Arahnya tidak secara keras melarang, tapi akan mengendalikan kalaupun orang pulang kampung mereka tidak membahayakan masyarakat di kampungnya," ujar Ridwan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Ridwan mengatakan, pemerintah akan memastikan masyarakat yang akan mudik dalam keadaan terbebas dari Covid-19. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur agar transportasi yang digunakan untuk mudik tidak terlalu padat.
"Cara yang lain adalah memastikan mereka yang pulang itu sudah dalam keadaan bersih sedang diupayakan. Kemudian dalam tatanan implementasi prinsip jaga jarak secara disiplin. Misalnya akan dikendalikan bus atau kereta jangan sesak, jalanan juga lancar supaya tidak terjadi penumpukan. Ini akan masih dibahas detailnya," paparnya.
Sementara itu, pemerintah akan memberikan insentif bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik atau tetap tinggal di Jakarta. Pemberian bantuan tersebut hingga kini masih terus dimatangkan.
"Pemerintah sudah menyiapkan skema-skema pengamanan sosial sudah banyak dibicarakan oleh Mensos. Intinya sudah disiapkan insentif bagi orang-orang yang akan tinggal di Jakarta berupa kebutuhan atau bahan pokok dan beberapa kebutuhan lainnya," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Jubir Presiden: Tidak Ada Larangan Resmi Mudik Lebaran, Tapi Pemudik Berstatus ODP
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memastikan tidak ada larangan resmi bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Meski begitu, pemudik yang pulang ke kampung halamannya harus menjalani isolasi mandiri.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel di Jakarta, Kamis (2/4/202).
Selain itu, para pemudik juga akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing. Fadjroel menyebut kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus Corona atau Covid-19," ujarnya.
Menurut dia, kampanye ini nantinya melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur. Fadjroel mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
Pasalnya, berdasarkan data dari data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu jumlah pemudik mencapai 20.118.531. Mereka pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya.
"Presiden sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," jelas Fadjroel.
Advertisement