Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk melakukan mudik.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves Ridwan Djamaluddin menyatakan, pemerintah akan mengendalikan arus mudik supaya tidak membuat penularan virus Corona semakin parah.
Advertisement
"Jadi arahnya tidak akan keras melarang, tapi akan dikendalikan supaya saat mereka pulang kampung mereka tidak membahayakan orang-orang di kampungnya," kata Djamaluddin saat konferensi pers virtual, Kamis (2/4/2020).
Adapun, pengendalian arus masyarakat yang pulang kampung atau mudik dilakukan untuk memastikan mereka tiba di kampungnya dalam keadaan "bersih" dan tidak membawa virus Corona.
Dalam implementasinya prinsip jaga jarak secara disiplin akan diupayakan secara tepat.
"Jadi apakah nanti diatur agar bus tidak penuh sesak, kereta, jalanan juga lancar supaya tidak ada penumpukan. Itu masih akan dibahas detailnya nanti," katanya.
Lebih lanjut, pemerintah juga sudah memikirkan skema-skema pengamanan sosial seperti insentif untuk orang-orang yang akan tinggal di Jakarta atau tak mudik berupa kebutuhan pokok dan lainnya.
"Ini sudah dibicarakan pak Mensos, jadi nanti yang tetap tinggal di Jakarta akan mendapatkan insentif berupa kebutuhan pokok dan lainnya supaya tidak mudik," ujar Djamaluddin.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Jubir Presiden: Tidak Ada Larangan Resmi Mudik Lebaran, Tapi Pemudik Berstatus ODP
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memastikan tidak ada larangan resmi bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Meski begitu, pemudik yang pulang ke kampung halamannya harus menjalani isolasi mandiri.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel di Jakarta, Kamis (2/4/202).
Selain itu, para pemudik juga akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing. Fadjroel menyebut kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus Corona atau Covid-19," ujarnya.
Menurut dia, kampanye ini nantinya melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur. Fadjroel mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
Pasalnya, berdasarkan data dari data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu jumlah pemudik mencapai 20.118.531. Mereka pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya.
"Presiden sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," jelas Fadjroel.
Advertisement