Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dari 128 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 39% atau 50 jutaan pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang resmi berlaku pada 2 Desember 2019 diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan dan pekerja peserta skema BP Jamsostek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dari 128 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 39% atau 50 jutaan pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang resmi berlaku pada 2 Desember 2019 diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan dan pekerja peserta skema BP Jamsostek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dari 128 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 39% atau 50 jutaan pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)