Anies Surati Menkes, Minta Jakarta Ditetapkan Status PSBB

Anies mendesak agar pemerintah pusat segera memberikan status PSBB kepada DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Apr 2020, 14:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Langkah ke depan kita adalah melaksanakan PP 21, jadi hari ini kami mengirimkan surat ke Menkes untuk menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies melalui video conference bersama Wapres Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).

Dia menyatakan dalam PP 21 Tahun 2020, permohonan untuk status PSBB hanya bisa dilaporkan per provinsi oleh kepala daerahnya. Sementara itu, saat ini episentrum penyebaran virus Corona atau Covid-19 ada di tiga wilayah di Jabodetabek.

"Ada yang Jabar dan Banten, karena itu kami usulkan agar ada kebijakan sendiri untuk kawasan Jabodetabek," ucap Anies.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mendesak agar pemerintah pusat segera memberikan status PSBB kepada DKI Jakarta.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat pertama adalah menyegerakan untuk dapatkan status (PSBB) agar kita bisa keluarkan peraturan," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Selesaikan Peraturan PSBB

Penumpang menaiki kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI menormalkan kembali pengoperasian transportasi umum di Ibu Kota dengan membatasi jumlah penumpang dalam tiap armadanya untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyelesaikan peraturan menteri (permen) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permen itu nantinya akan mengatur kriteria daerah yang dapat menerapkan PSBB untuk menangani virus Corona (Covid-19).

"Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci di dalam peraturan menteri. Apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan daerah," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Kamis (2/4/2020).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya