Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Langkah ke depan kita adalah melaksanakan PP 21, jadi hari ini kami mengirimkan surat ke Menkes untuk menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies melalui video conference bersama Wapres Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Dia menyatakan dalam PP 21 Tahun 2020, permohonan untuk status PSBB hanya bisa dilaporkan per provinsi oleh kepala daerahnya. Sementara itu, saat ini episentrum penyebaran virus Corona atau Covid-19 ada di tiga wilayah di Jabodetabek.
"Ada yang Jabar dan Banten, karena itu kami usulkan agar ada kebijakan sendiri untuk kawasan Jabodetabek," ucap Anies.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mendesak agar pemerintah pusat segera memberikan status PSBB kepada DKI Jakarta.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat pertama adalah menyegerakan untuk dapatkan status (PSBB) agar kita bisa keluarkan peraturan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Selesaikan Peraturan PSBB
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyelesaikan peraturan menteri (permen) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permen itu nantinya akan mengatur kriteria daerah yang dapat menerapkan PSBB untuk menangani virus Corona (Covid-19).
"Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci di dalam peraturan menteri. Apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan daerah," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Kamis (2/4/2020).
Advertisement