Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi Ma'ruf menyerahkan Surat Presiden mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya membawakan bersama dengan Pak Yasonna sebagai dua menteri yang mendapat surpres untuk mewakili pemerintah dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Perppu yang ingin diundangkan menjadi Undang-Undang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
"Presiden sampaikan pesan untuk sampekan RUU ke ibu pimpinan DPR dan jajaran DPR dengan harapan bisa diabahas dan disetujui DPR alam waktu tidak lama," sambung dia.
Sri Mulyani menjelaskan tujuan daripada Perppu ini dibuat untuk merespon kondisi ekonomi akibat dampak dari penyebaran Virus Corona Covid-19 di seluruh Indonesia. Pengingat saat ini lebih dari 200 negara menghadapi krisis kesehatan dan kemanusiaan kemudian berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan.
"Di sini Perppu dijadikan landasan hukum untuk respon dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Bantu masyarakat terdampak dunia usaha sektor eknomi dan jaga stabilitas sektor keuangan," kata dia.
Prioritas Anggaran
Sri Mulyani menyebut untuk menangani penyebaran virus corona Presiden Joko Widodo ingin anggaran di bidang kesehatan diprioritaskan. Di mana saat ini anggaran untuk penanganan diberikan mencapai Rp405 triliun.
"Ini semua bagian dari keuangan negara yang masuk dalam Perppu agar bisa segera dan efketif bantu masyarkat dan dunia usaha yang hadapi situasi sulit dalam situasi luar biasa saat ini," kata dia.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement