Gandeng KPK dan Kejaksaan, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Ada Penyelewengan Stimulus di Perppu

Perppu memuat mengenai langkah-langkah KSSK agar bisa melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan akibat pandemi covid-19.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 02 Apr 2020, 15:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta
Upaya menangani dampak wabah Virus Corona atau Covid-19, pemerintah telah jor-joran mengeluarkan stimulus sebesar Rp 405,1 triliun. Stimulus termuat dalam Perppu No 1/200 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Maret 2020.
 
Perppu tersebut juga memuat mengenai langkah-langkah Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) agar bisa melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan akibat pandemi covid-19.
 
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat dengan DPR, Kamis (2/4/2020), meminta agar langkah-langkah luar biasa yang saat ini sedang dilakukan pemerintah tidak disalahgunakan.
 
 
"Langkah-langkah yang luar biasa ini tentu diharapkan tidak disalahgunakan," ujarnya.
 
Pemerintah dalam hal ini KSSK bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, bahkan KPK agar potensi moral hazard atau penyalahgunaan dari Perppu ini bisa dihindari. 
 
"Ini dilakukan di dalam rangka untuk bisa menjalankan tugas-tugas menjaga keselamatan masyarakat dan menjaga keselamatan ekonomi, menjaga stabilitas sektor keuangan, (maka) dilakukan dengan tetap berprinsip pada tata kelola dan perundang-undangan, dan (agar)tidak dikhawatirkan untuk bisa dikriminalkan," jelas Sri Mulyani.
 
Untuk diketahui, pada siang hari ini, Sri Mulyani bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mendatangi gedung DPR RI untuk  mewakili pemerintah dalam penyerahan dan pembahasan RUU mengenai Perppu yang ingin diundangkan menjadi Undang-Undang Perppu no 1/2020 yang menyangkut tentang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
 
"Langkah-langkah yang luar biasa perlu dilakukan karena kita menghadapi situasi yang di luar kebiasaan. Di sinilah Perppu dijadikan landasan hukum untuk merespon di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak, dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan," ujar Sri Mulyani.
 
 
 
 
 

IMF: Penanganan Virus Corona Covid-19 Butuh Kebijakan Darurat Militer

(Foto: aim.org)

Lembaga Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), meminta para negara dan pembuat kebijakan global memberlakukan strategi wartime, dalam pengambilan langkah-langkah penanganan sektor rumah tangga, bisnis dan sektor keuangan yang terdampaj Virus Corona atau Covid-19.

Melansir dari laman CNBC, kamis (2/4/2020), IMF mengatakan pemerintah harus memobilisasi ketersediaan pasokan utama.

Mulai dari sektor kesehatan, alokasi bantuan uang tunai kepada individu yang kehilangan pekerjaan dan dukungan lainnya, seperti subsidi upah bagi perusahaan swasta.

“Jika kebijakan dapat menjamin bahwa pekerja tidak akan kehilangan pekerjaan mereka, penyewa dan pemilik rumah tidak akan diusir. Kemudian perusahaan terhindar dari kebangkrutan, serta jaringan bisnis dan perdagangan dipertahankan, maka pemulihan ekonomi akan terjadi lebih cepat dan lebih lancar,” jelas IMF.

Dikatakan pula bahwa intervensi yang lebih besar dari publik sangat diperlukan selama pandemi masih berlangsung. IMF memperkirakan pandemi ini akan bertahan setidaknya satu hingga dua kuartal.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Kongres AS telah meggelontorkan paket stimulus USD 2 triliun untuk memerangi pandemi di negaranya.

IMF mengatakan, keberhasilan dari langkah-langkah kebijakan pemerintah akan menentukan seberapa cepat ekonomi dapat pulih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya