Puan Ingatkan Pemerintah Berhati-hati dalam Manfaatkan Pelebaran Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan Surpres RUU Perppu 1/2020 ke DPR.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 02 Apr 2020, 16:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mendatangi gedung DPR RI, menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mewakili pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Supres) mengenai Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Surat Presiden (Surpres) tersebut terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan penyebaran pandemi virus Corona.

“Siang ini saya bersama Pak Yasonna membawa Surpres untuk penyerahan dan pembahasan RUU Perppu 1/2020. Seperti Presiden sampaikan, Beliau menandatangani Perppu ini untuk merespons kondisi penyebaran Covid yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan, dan berpotensi menciptakan krisis ekonomi dan keuangan,” ujar Sri Mulyani pada video konferensi, Kamis (2/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Puan Maharani mengatakan bahwa jajaran pimpinan dewan telah menerima Surpres Perppu 1/2020 tersebut dan akan melakukan rapat konsultasi bersama dengan pemerintah.

“Termasuk mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak Corona pada kesehatan, sosial, ekonomi, dan bidang strategis lainnya,” ujar Puan.

Puan juga mengingatkan pemerintah tetap berhati-hati dalam memanfaatkan ruang pelebaran defisit dengan memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Pelebaran Defisit

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan usai penyerahan draft RUU Omnibus Law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Puan, ruang pelebaran defisit hanya bisa digunakan jika situasi sudah sangat darurat, serta untuk mengakomodir program-program yang bersentuhan dengan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

DPR juga mengingatkan pemerintah agar meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Harapannya, pasca wabah Corona berlalu, tidak timbul masalah baru yang terkait dengan sistem keuangan negara.

“Nantinya (pembahasan) akan kami lakukan sesuai dengan melanisme yang ada . Saya yakin gotong royong yang dilakukan saat dituasi seperti ini tentu saja Insya Allah akan memberi dampak bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya