Pelni Hentikan Pelayaran Menuju 2 Daerah di Maluku

Penghentian sementara pelayaran menuju Kabupaten Aru dan Kota Tual sebagai wujud dukungan Pelni menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

oleh Abdul Karim diperbarui 03 Apr 2020, 10:00 WIB
Salah satu armada PT.Pelni bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Liputan6.com, Maluku - PT Pelni Cabang Ambon dengan resmi mengumumkan pembatalan sementara pelayaran dari Ambon menuju Kota Tual dan Kabupaten Aru. 

Pembatalan semenatara mulai berlaku sejak 1 hingga 14 April 2020, sebagai bentuk dukungan PT Pelni kepada pemerintah dalam penanganan virus corona di Maluku.

"Selama 14 hari masa karantina, tidak ada armada Pelni melayani pelayaran menuju Tual, Aru," kata Kepala PT Pelni Cabang Ambon, Samto kepada Liputan6.com, Rabu 2 April 2020.

Samto mengaku, masyarakat juga mulai sadar dengan kondisi yang ada, sehingga tidak ada komplaen atas keputusan yang diambil PT Pelni menindaklanjuti surat masuk dari pemerintah daerah diantaranya, surat DPRD Kota Tual perihal permintaan penghentian sementara aktivitas kapal penumpang, serta surat Bupati Aru, perihal permohonan pembatalan pelabuhan Laut.

Hanya saja, pembatalan ini tidak berlaku untuk pendistrbusian barang. "Untuk angkutan orang sudah tidak ada lagi, terkecuali barang," ujarnya.


Uang Tiket Kembali 100 Persen

Samto ketika memberikan keterangan mengenai pembatalan pelayaran menuju Kabupaten Aru, dan Kota Tual

Rute pelayaran yang dibatalkan Pelni Ambon biasanya dilalui KM Tidar, dan saat ini kapal tersebut sedang berlabuh di Pelabuhan Makassar.

"Selama kapal setop operasi di Makassar, agar berlabuh pada posisi yang aman maka dilaksanakan perawatan kapal serta standby bila sewaktu-waktu kapal dioperasikan," urainya.

Seiring pebatalan pelayaran menuju Tual, Aru, PT Pelni juga memberikan dispensasi berupa pengembalian uang kepada para calon penumpang yang telah membeli tiket.

"100 persen uang mereka dikembalikan," ungkapanya. Sesuai rencana KM Tidar akan kembali beroperasi pada tanggal 18 April 2020.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya