Bea Cukai Sumbang APD untuk Tenaga Medis di Bengkalis

Total ada seribu masker dan seribu pasang sarung tangan yang diserahkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Mulia Pangihutan Sinambela.

oleh stella maris pada 02 Apr 2020, 17:42 WIB
Total ada seribu masker dan seribu pasang sarung tangan yang diserahkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Mulia Pangihutan Sinambela.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai memberikan dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan, dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Dukungan diberikan dengan menyumbang alat pelindung diri (APD), dari Bea Cukai Bengkalis melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

Total ada seribu masker dan seribu pasang sarung tangan yang diserahkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Mulia Pangihutan Sinambela, kepada Sekretaris Dinas Kesehatan, Imam Subchi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

"Barang ini akan kami bagian terutama kepada tenaga medis di wilayah Bengkalis dan semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan," ucap Imam pada Rabu (1/4). 

Selain memberikan sumbangan APD kepada para tenaga medis, secara nasional Bea Cukai juga mengeluarkan langkah strategis dalam penanganan Covid-19, seperti berkomitmen untuk mempermudah layanan impor alat kesehatan.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 Tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19.

Sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau special access scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.

Itu artinya, dengan diterbitkan aturan tersebut, maka sejumlah alat kesehatan, diagnostik in vitro dan perbekalan kesehatan rumah tangga untuk Covid-19, tak lagi wajib izin edar atau SAS. Melainkan hanya dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya