Liputan6.com, Yogyakarta Polda DIY mencatat terjadi penurunan angka kriminalitas di Yogyakarta dan empat kabupaten lainnya sejak masa tanggap darurat Corona COVID-19 di DIY ditetapkan pada 20 Maret 2020 lalu. Perbandingan penurunan angka kriminalitas dilakukan sebelum tanggap darurat (10 sampai 20 Maret 2020) dan setelah masa tanggap darurat (21 sampai 31 Maret 2020).
"Secara umum terjadi penurunan laporan kejahatan ke polisi, sebelum masa tanggap darurat total ada 231 kasus kejahatan dan setelah itu ada 104 kasus," ujar Kombes Pol Yulianto, Kabid Humas Polda DIY, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan, yakni dari 98 menjadi 36 kejadian. Meskipun demikian, jumlah korban meninggal di dua kurun waktu tersebut sama, yakni masing-masing empat korban meninggal. Kerugian material pun menurun, yakni dari Rp 59 juta menjadi Rp 16 juta.
Pelanggaran lalu lintas juga berkurang. Polda DIY memang mengurangi frekuensi penilangan. "Kami hanya menilang untuk pelanggaran yang benar-benar berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Angka kasus tilang terbilang turun signifikan. Sebelum tanggap darurat Corona COVID-19 di DIY terdapat 163 perkara tilang. Setelah itu, angka tilang terjun bebas menjadi 14 perkara.
Terkait kasus kriminalitas yang paling kerap terjadi selama masa tanggap darurat Corona COVID-19 di DIY, Polda DIY merilis lima jenis tindak kriminal.
Pertama, narkotika dari 31 kasus menjadi 12 kasus, lalu kasus pencurian dengan pemberatan dari 22 kasus menjadi sembilan kasus, penggelapan menempati urutan ketiga dari 23 kasus menjadi tujuh kasus, diikuti curanmor dari 11 kasus menjadi tujuh kasus, dan terakhir judi dari lima menjadi dua kasus.