Liputan6.com, Jakarta - PT AIA Financial (AIA) tengah menerapkan Work from Home (WFH) bagi karyawannya demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta sesuai dengan anjuran pemerintah.
Tak mau tarket kinerjanya terganggu, AIA meluncurkan inovasi layanan pemasaran tanpa perlu bertatap muka yakni AIA DigiBuy untuk produk tradisional atau non-unit link melalui jalur distribusi keagenan dan bancassurance.
Advertisement
AIA DigiBuy ini bertujuan untuk memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan perlindungan asuransi tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar.
“Di tengah kondisi yang menantang seperti ini, berbagai industri terkena dampak, namun, industri asuransi jiwa memiliki peran penting di mana proteksi jiwa dan kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Inovasi ini kami hadirkan sejalan dengan komitmen AIA untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik," kata Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Dia menjelaskan, inovasi yang diluncurkan AIA ini juga bermaksud untuk menjaga karyawan dan tenaga pemasar untuk tetap produktif di tengah kondisi work from home yang sudah diterapkan perusahaan sebagai upaya AIA untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah.
Dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy ini, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka.
Nasabah kemudian hanya perlu mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form untuk disubmit ke dalam aplikasi Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA.
Mempermudah Masyarakat
“Dengan AIA DigiBuy, agen dan bancassurance consultant kami dapat tetap menghubungi nasabah, memahami kebutuhannya dan memberikan solusi proteksi sesuai kebutuhan nasabah dan keluarganya tercinta. Kami berharap situasi terkait Covid-19 dapat segera membaik dan tidak menimbulkan korban yang lebih banyak lagi," kata dia.
"Kami berharap inovasi yang kami berikan akan semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan proteksi yang optimal dan terjangkau sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya manfaat asuransi,” lanjut Sainthan.
Selain itu, sebagai upaya untuk memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menghadapi Covid-19, AIA sebelumnya telah meluncurkan Proteksi Lebih atau tambahan yang diberikan AIA berupa manfaat khusus dana tunai sebesar Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19.
Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 maret–31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50 persen Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150 persen dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19.
Seluruh manfaat proteksi lebih ini akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret–31 Mei 2020 dengan periode perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.
Advertisement