Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mendukung rencana Menkumham Yasonna H Laoly untuk membebaskan ribuan warga binaan untuk mencegah penyebaran corona.
"Asimilasi bukan berarti pembebasan dari sanksi hukum pidana penjara. Hal tersebut diatur secara limitatif dan selektif terhadap kelompok rentan, tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara, Sudah menjalani 2/3 sanksi pidana penjara," kata Arteria dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, hal tersebut semata-mata bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan hidup yang layak, khususnya di dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran penyakit Pandemik Covid-19 di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.
PDIP sangat mendukung penguatan dan optimalisasi Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BAPAS) dan mendukung penambahan jumlah petugas Bapas yang bertugas supervisi warga binaan yang diasimilasi di rumah, agar dapat dihasilkan bentuk dan program pembinaan dan bimbingan yang efektif di dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan.
"Khusus, kepada WBP/tahanan yang tidak mendapatkan asimilasi di Rumah, PDIP mendukung agar tetap dilakukan upaya-upaya preventif maupun protektif dari Covid-19," jelas Arteria Dahlan.
Adapun bentuknya bisa berupa penguatan kesehatan dengan memberikan makanan dan suplemen, memberikan Alat Perlindungan Diri bagi seluruh Petugas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.
"Melakukan tes Covid-19 bagi seluruh Petugas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, baik bagi WBP/Tahanan maupun Petugas, menjaga dan meningkatkan Kesehatan, termasuk peningkatan kualitas asupan gizi, makanan, maupun suplemen," tutur Arteria.
Pendataan Kebersihan di Rutan
Selain itu bisa bekerjasama dengan Kementerian dan Dinas Kesehatan untuk pendataan secara cermat terkait dengan keadaan kesehatan, peningkatan kebersihan dan kebersihan Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, fasilitas kesehatan, serta pengecekan kesehatan secara berkala.
"Menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam rangka mencegah, meminimalisir dan mengatasi penyebaran dan penularan Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan," jelas Arteria.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi setinggi-tingginya dan mendukung sepenuhnya kerja cerdas dan respons cepat Kementerian Hukum dan HAM di dalam melakukan realokasi dan refocusing Anggaran APBN-P 2020, dalam rangka penanganan Covid-19 di seluruh Lembaga Pemasyarakatan.
Advertisement