Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya sama sekali belum mengurusi masalah kenaikan gaji para komisioner. Usulan yang ada tersebut diajukan di masa kepemimpinan jajaran terdahulu.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang, tanggal 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada informasi terkini," tutur Firli saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Firli menegaskan, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini, KPK sama sekali tidak melakukan pembahasan kenaikan gaji bersama pihak manapun.
"Saat ini, sekali lagi Pimpinan KPK fokus penangangan pandemi virus corona, semua kementerian, lembaga, juga fokus menghadapi Covid-19," jelas dia.
Adapun pertemuan yang dilakukan, lanjut Firli, lebih membahas mengenai koordinasi antar instansi dalam upaya menekan penyebaran virus corona. Dalam hal ini pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19.
"Sesuai dengan Inpres No. 4 Tahun 2020 dan Keppres No.9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggung jawab pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa. Kami Pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring," katanya.
"Terkini KPK melalui kedeputian pencegahan telah membantu Gugus Tugas penanganan Covid-19. Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan Covid-19," Firli menandaskan.