Nasib Pilu Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung dan Paman

Setiap kali melakukan pencabulan, dia mengancam korban agar tidak mengadu ke orang lain sambil memberikan uang Rp5.000 atau Rp10 ribu

oleh Galoeh Widura diperbarui 03 Apr 2020, 14:00 WIB
Polres Purbalingga mengungkap kasus pencabulan gadis 12 tahun yang dilakukan oleh ayah dam pamannya. (Foto: Liputan6.com/Galoewh Widura)

Liputan6.com, Purbalingga - Gadis remaja berusia 12 tahun asal Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menanggung duka selama dua tahun. Kurun waktu September 2018 hingga Januari 2020, dia jadi korban pencabulan anak, dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandung dan pamannya sendiri.

Awalnya, si paman berinisial RT (30) merudapaksa Bunga pada September 2018. Beberapa waktu kemudian bunga mengadu ke ayahnya, tetapi yang terjadi si ayah berinisal TN (32) justru ikut menyetubuhi.

Kapolres Purbalingga AKBP Muhammad Syafi Maula mengungkapkan, dalam kesehariannya, korban pencabulan lebih sering tinggal bersama nenek dan paman. Sedangkan ayah kandungnya tinggal di rumah lain yang masih dalam satu wilayah dan ibunya tengah bekerja di ibu kota.

Saat itu, September 2018 korban masih berusia 10 tahun berstatus sebagai pelajar sekolah dasar. Tersangka membujuk Bunga akan memberikan uang agar mau "bermain". Dia juga bermuslihat bahwa perbuatan bejatnya adalah hal yang wajar.

"Awalnya merayu halus, dan diiming-iming uang Rp10 ribu. Namun korban terus menolak, hingga akhirnya dipaksa, dan mengancam untuk tidak menceritakan ke keluarga," ujar Kapolres Purbalingga, 2 April 2020 saat rilis kasus di Mapolres Purbalingga.

Perbuatan bejat si paman terus berulang. Setiap kali melakukan pencabulan, dia mengancam korban agar tidak mengadu ke orang lain sambil memberikan uang Rp5.000 atau Rp10 ribu.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Tragis, Bunga Jadi Korban Usai Mengadu Kepada Ayahnya

Polres Purbalingga mengungkap kasus pencabulan gadis 12 tahun yang dilakukan oleh ayah dam pamannya. (Foto: Liputan6.com/Galoewh Widura)

Selang beberapa waktu, Bunga menceritakan dukanya kepada ayah kandung. Tetapi sial, TN justru ikut bernafsu kala mendengar cerita anaknya.

Dengan muslihat memeriksa alat vita; korban, sang ayah malah melampiaskan nafsu bejatnya. Dia mengancam Bunga agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.

"Jadi waktu korban cerita kepada ayahnya, ayahnya tidak marah. Dia kemudian meminta anaknya melepas celana untuk dicek kemaluannya. Tapi malah disetubuhi juga," ujar Kapolres M Syafi Maula.

Kepada Polisi, TN mengaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Pertama pada 2018, kedua pada Januari 2020.

Terungkapnya kebejatan ayah dan paman itu justru dari tetangga korban. Mereka melaporkan ke polisi setelah mendengar pengakuan dari Bunga.

Saat mengetahui cerita nahas Bunga, si paman sedang bekerja di Jakarta. Tetangga korban berinisiatif menjemputnya. Di lingkungan desa dia sempat disidang.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto menambahkan, tersangka takut dengan amarah warga. RT kemudian kabur ke hutan kaki Gunung Slamet dan menjadi buronan warga.

Empat hari kemudian, dia pulang ke desa dengan kondisi lusuh dan lapar. Rupanya, RT tidak kuat terus bertahan hidup di hutan.

"Dari pengakuan tersangka ini kemudian kasus berkembang sampai ayah korban ikut menjadi tersangka," kata AKP Willy.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam pasal tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya