Liputan6.com, Jakarta - Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat kembali tak menggelar salat Jumat berjamaah hari ini. Langkah ini dilakukan guna memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19. Ini merupakan pekan ketiga salat Jumat ditiadakan di masjid tersebut.
"Nggak ada, Masjid Istiqlal ditutup sampai tanggal 19 April," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah kepada merdeka.com, Jumat (3/4/2020) pagi.
Advertisement
Dia mengatakan, penutupan itu berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya, sudah diperpanjang sampai 19 (April) sesuai imbauan Pak Gubernur," kata Abu.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya telah memasang spanduk atau pengumuman disetiap pintu masuk. Dalam hal ini, pihaknya juga telah menyiapkan petugas dan anggota kepolisian guna mengantisipasi kedatangan para jemaah
"Sudah ada spanduk besar. Pintu sudah kami tutup dan dijaga oleh polisi dan satpam," pungkas Abu.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasannudin AF mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus Corona atau Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sesuai Fatwa MUI
Dalam fatwa ini MUI merujuk umat muslim yang hendak menyelenggarakan ibadah salat Jumat untuk bisa membatasi diri bila berada di zona merah atau rawan penyebaran sesuai data dimiliki otoritas terkait, dengan membolehkan tidak salat Jumat di masjid.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman," tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.
Reporter: Ronald/Merdeka.com
Advertisement