Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perpanjangan masa studi selama satu semester bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat mewabahnya virus Corona Covid-19.
"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam Drop Out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yg berakhir masa studinya di semester ini. Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 April kemarin.
Advertisement
Keputusan terebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud.
Surat Edaran yang ditandatangani Nizam pada 31 Maret lalu itu juga berisikan tentang beberapa hal, antara lain:
- Praktikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah;
- Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
- Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
- Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Permudah Pembelajaran Mahasiswa
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengimbau agar perguruan tinggi dengan otonomi yang dimilikinya dapat memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa darurat Corona Covid-19.
"Diberikan otoritas yang luas kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing. Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," kata Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam di Jakarta dalam pertemuan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (02/04/2020).
Nizam kembali berpesan agar Perguruan Tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung.
Lebih lanjut, Nizam mengimbau agar perguruan tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat Corona.
"Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," terangnya.
Advertisement