Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang merebak di seluruh penjuru dunia memberikan dampak yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi, salah satunya sektor konstruksi.
Advertisement
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), yang menaungi pelaku jasa konstruksi di Indonesia dengan jumlah anggota 30.763 BUJK, 82 persen diantaranya bergerak di skala UMKM merasakan dampak paling signifikan.
"Maknanya, implikasinya pun akan melebar pada daya beli dan perputaran ekonomi dilingkungan masyarakat menengah ke bawah, efek lanjutan adalah meningkatkan angka kemiskinan," ujar Ketua Umum BPP Gapensi Iskandar Z Hartawi kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Sektor jasa konstruksi sebagai bagian dari pelaku ekonomi, merasakan dampak yang sangat besar atas wabah covid-19. Elemen pelaksanaan konstruksi seperti material, tukang, peralatan, transportasi,waktu dan mobilitas terkait langsung dengan wabah covid-19, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian.
Fakta dilapangan, dijelaskannya, proyek pengerjaan bangunan di suatu kabupaten menjadi terbengkalai karena material dan tukangnya diangkut dari kabupaten tetangga, terganggu mobilitas transportasinya karena pemberlakuan kebijakan karantina wilayah yangdiberlakukan pimpinan di daerah tersebut.
Terlebih, jika materialnya harus didatangkan dari propinsi lain. Belum lagi, variabel eskalasi harga dan bahan baku yang melambung tinggi karena kenaikan kurs dollar dan harus diimpor.
"Kondisi kedaruratan yang ditimbulkan oleh covid-19 berimplikasi pada ketidakmungkinan proses pengerjaan konstruksi bisa berjalan normal, efektif, berkualitas dan tepat waktu.
BPP Gapensi menyimpulkan bahwa realitas saat ini sudah masuk kategori force majeure, dimana berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Masukan Gapensi
Oleh karenanya Sekjen BPP Gapensi Andi Rukman N Karumpa menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan kepada pemerintah.
Terkait pekerjaan yang sedang berjalan, pemerintah dipandang perlu mengeluarkan payung hukum untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga melampaui tahun anggaran, termasuk meniadakan denda keterlambatan pekerjaan dampak pandemi.
"Kedua eskalasi harga, penyesuaian harga satuan item pekerjaan dengan memberikan addendum biaya tambah atau dengan rescoping (pengurangan item pekerjaan). Kemudian ketiga memberikan biaya tambah kepada penyedia jasa untuk melakukan pengadaan APD dan melakukan SOP sesuai dengan protokol pencegahan covid-19 di setiap proyek sesuai pedoman dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dimana proyek terselenggara," tutur Andi Rukman.
Selanjutnya terkait dengan keberlanjutan proses pengadaan barang dan jasa konstruksi. Pertama, meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali Surat Edaran Menteri Keuangan(SE No.S-247/MK.07/2020 tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik. Dengan tetap melanjutkan proyek nilai di bawah 10 miliar yang peruntukannya untuk skala kecil dan atau UMKM.
Kedua, mengusulkan untuk belanja modal fisik yang direalokasi hanya untuk proyek multi years dimana azas manfaat dari kegiatan tersebut belum bisa sesuai target atau berfungsi tahun ini.
Lalu terkait kebijakan sektor keuangan di bidang jasa konstruksi. Pertama, penurunan suku bunga modal kerja konstruksi diiringi dengan restrukturisasi kredit dan penundaan bayar pokok sesuai dengan skala usaha. Kedua, pemberlakuan penurunan suku bunga modal kerja ditujukan untuk angsuran leasing alat berat konstruksi.
"Demikian pandangan dan masukan dari BPP Gapensi kepada pemerintah dalam menyikapi wabah covid-19 dan dampaknya terhadap sektor jasa konstruksi. Semoga menjadi perhatiandan memantik untuk membangun sinergi dalam penanggulangan covid-19 serta mendorong bangsa ini untuk terus bergerak maju," tutup Andi Rukman.
Advertisement