Liputan6.com, Blora - Kebijakan pemerintah menerapkan physical distancing demi memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) bikin sebagian orang gelisah.
Gelisahnya, pengangguran tambah banyak di mana-mana. Bahkan, para wirausaha pun mengaku kegiatannya 'drop' alias merugi, bahkan ada yang tidak kuat lagi bayar cicilan utang di bank.
Advertisement
Khoirul (36) warga Banjarejo, Kabupaten Blora misalnya. Kini dirinya menganggur alias tidak bekerja setelah ada kebijakan pemerintah itu. Saat ini dia tambah mumet lantaran tidak bisa bayar cicilan utang sekitar Rp1 juta per-bulannya.
"Biasanya saya dapat penghasilan Rp3-5 juta. Sekarang nggak kerja, tapi cicilan utang masih jalan terus," kata Khoirul kepada Liputan6.com, Kamis (2/4/2020).
Dia mengaku pusing, tidak tahu harus bayar cicilan utang dari mana, mengingat pekerjaan kuli yang digelutinya di Jakarta sudah disetop.
Hal senada diungkapkan Heru Sutanto (31) warga Tunjungan, Kabupaten Blora. Dirinya mengaku, usaha mebelnya mandek sejak pagebluk massal virus corona (Covid-19).
"Ini ada empat truk kayu mebel sudah tidak bisa kirim luar kota lagi," kata Heru.
Heru juga mengaku, setiap bulan dirinya harus bayar cicilan sebesar Rp2,2 juta kepada bank, dan kini dia terancam tak bisa bayar lantaran ada kebijakan untuk di rumah saja.
"Karyawan saya 6 orang ya terpaksa diberhentikan dulu," ucapnya.
Direktur Kantor Cabang BRI Kabupaten Blora, Muhammad Naufal Thoriq, saat ditemui melalui salah satu karyawannya, menolak memberikan konfirmasi penjelasan lebih lanjut.
"Mohon maaf, yang berhak memberikan statement ke media masa terkait pidato Presiden RI minimal adalah pimpinan wilayah yang ada di Semarang," ucap karyawan BRI setempat.
Sementara itu, Direktur Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Yuliatmoko saat ditemui Liputan6.com mengatakan, nasabah yang terdampak virus corona akan mendapat keringanan sesuai program arahan dari Presiden dan OJK.
"Dampak virus corona Covid-19 hampir semua jenis usaha mengalami penurunan pendapatan," kata Yuliatmoko.
Dia menyebutkan, maksud dari usaha yang terdampak langsung tersebut jenisnya adalah nasabah yang usahanya bergerak di bidang angkutan, industri ekspor-impor, hotel, dan UMKM.
Saat disinggung mengenai nasib buruh kuli bangunan yang terdampak langsung hingga tidak lagi bekerja, Yuliatmoko belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena arahan Presiden dan OJK tidak meliputi persoalan tersebut. Namun, kata dia, kegiatan seperti halnya milik Heru Sutanto yakni usaha mebel, disampaikan bahwa itu bisa mendapatkan keringanan pihak bank
Yuliatmoko menerangkan, pihak bank akan melakukan restrukturisasi kredit kepada nasabah berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, dan pengurangan suku bunga kredit tergantung hasil analisis yang dilakukan oleh pihak Bank.
"Ada kebijakan dari kantor pusat kami dengan memberikan petujuk untuk melakukan restrukturisasi kepada nasabah yang terdampak, dengan ketentuan usaha tersebut harus dianalisis oleh tim kami terlebih dahulu," terang Yuliatmoko, dalam artian tidak semua usaha akan mendapat perlakuan seperti itu.
Pihaknya mencontohkan, jenis usaha seperti sembako yang hari ini sangat dicari masyarakat namun mengatakan pendapatan usahanya menurun. untuk membuktikan itu maka harus di analisis terlebih dahulu.
"Seperti sembako, hari ini justru paling dicari oleh masyarakat, lah kok ngomong mengalami penurunan pendapatan kan menjadi tanda tanya besar," jelas Yuliatmoko.