NU Lamongan Terapkan Protokol Pencegahan COVID-19 untuk Salat Jumat Berjamaah

PCNU Lamongan keluarkan surat edaran Tausiah PCNU Lamongan Nomor 324/PC/AII/L-15/IV/2020 mengenai tata cara beribadah saat pandemi Corona COVID-19 berlangsung.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Apr 2020, 13:00 WIB
Pekerja dari otoritas penanggulangan bencana setempat menyemprotkan desinfektan di sebuah masjid di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3/2020). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19. (Photo by Juni Kriswanto / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran untuk memberikan arahan kepada segenap warga NU di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk lebih mudah dalam menjalani ibadah kala pandemi Corona COVID-19 melanda.

Surat edaran itu dengan Tausiah PCNU Lamongan Nomor 324/PC/AII/L-15/IV/2020 mengenai tata cara beribadah saat pandemi Corona COVID-19 berlangsung. Surat ini juga merupakan tanggapan atas nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Lamongan beserta sejumlah organisasi agama dan pemerintah setempat.

Berikut Isi Seruan PCNU Lamongan:

1. Menerima dan mendukung kesepakatan bersama tentang Teknis Pelaksanaan Maklumat bersama Kabupaten Lamongan dan Tokoh Agama se-Kabupaten Lamongan.

2. Untuk pelaksanaan salat Jumat pada tanggal 3 April 2020 dan Jamaah salat Maktubah (salat wajib) tetap dilaksanakan sebagaimana biasa dan selanjutnya melihat situasi dan kondisi dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

3. Diimbau kepada seluruh warga NU untuk memperbanyak istighfar, membaca sholawat dan aurod sesuai dengan ijazah para masyayih NU.

4. Kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dalam mengendalikan COVID-19 demi tercapai kemaslahatan bersama.

Menanggapi hal itu, Ketua NU Lamongan, Supandi Waluddin menuturkan, sesuai kesepakatan bersama antara Bupati Lamongan Fadeli, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah tokoh agam di Polres Lamongan pada 2 April 2020 kalau pelaksanaan salat Jumat dan salat Maktubah masih dapat dilaksanakan berjamaan di masjid. Namun, pelaksanaannya harus ikuti protokol dari pencegahan COVID-19.

"Tetap jalan. Intinya pelaksanaan salat Jumat dan lima waktu dipersilahkan dengan ikuti protokol pencegahan COVID-19. Protokol harus ditaati. Selama ini belum zona merah,” ujar Supandi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/4/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, Edwyn Anedi juga mengatakan pelaksanaan salat Jumat secara berjamaan masih dilakukan. Akan tetapi, tetap memakai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Prinsipnya jangan sampai ada penularan COVID-19,” ujar dia.

Ia menuturkan, kesepakatan soal teknis maklumat bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan, Forkopimda, dan sejumlah tokoh agama dan seruan NU juga tidak bertentangan.  Ia mengingatkan agar pelaksanaan salat Jumat juga harus ikuti protokol pencegahan COVID-19.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kesepakatan Teknis Ibadah Bersama di Lamongan Selama Pandemi Corona COVID-19

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan dan sejumlah tokoh agama sepakat mengeluarkan kesepakatan bersama untuk pelaksanaan teknis maklumat bersama pada Kamis, 2 April 2020.

Kesepakatan bersama untuk teknis pelaksanaan maklumat bersama tersebut diteken pada Kamis, 2 April 2020 di Polres Lamongan. 

"Itu tadi acara di Polres. Seperti di kop kesepakatan bersama tentang teknis pelaksanaan maklumat,” ujar salah satu pegawai Humas Pemkab Lamongan, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Adapun kesepakatan bersama itu diteken oleh Bupati Lamongan Fadeli, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lamongan KH Abdul Aziz Choiri, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Lamongan KH Abdussalam, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Lamongan kh Masnur Arif, Pimpinan Organisasi Islam Tingkat Kabupaten Lamongan, Gereja St Franciskus Xaverius Katolik Lamongan Drs A.Markaban, GPPS Lamongan Paulus Suparno.

Selain itu, ada GKJW Jemaat Lamongan Pdt Mahardika MN, Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Lamongan Adi Wiyono, Komandan Kodim Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono dan Kapolres Lamongan AKBP Harun, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Isi maklumat itu antara lain:

1. Warga dipersilahkan untuk melaksanakan isi maklumat bersama, tapi juga dipersilahkan melaksanakan ibadah salat Jumat dan salat Maktubah berjamaah bagi umat Muslim dan ibadah berjamaah bagi agama lain di tempat ibadah masing-masing (masjid, musala, gereja, pura) berdasarkan kondisi wilayah kecamatan dan pelaksanaan ibadahnya memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

 


Selanjutnya

2. Dalam hal pelaksanaan salat Jumat dan Maktubah berjamaah bagi umat Muslim dan ibadah berjamaah bagi agama lain di tempat ibadah agar memperhatikan:

- Orang yang sakit agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

- Menggunakan masker

- Menyediakan alat ukur suhu badan (thermo gun)

- Menjaga jarak antar jamaah (minimal 1 meter)

- Menghindari bersentuhan antar jamaah (berjabat tangan)

- Tidak menggunakan karpet sebagai alas ibadah, disarankan untuk membawa sajadah bagi yang beragama Islam

- Sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah agar tempat ibadah dibersihkan dengan disemprot menggunakan cairan disinfektan

- Hindari kerumunan jamaah

- Selesai adzan dikumandangkan segera iqomah untuk dilaksanana salat berjamaah

- Dalam pelaksanaan salat dan ibadah diupayakan menggunakan surat-surat pendek, kotbah dan dzikir dipersingkat

Selain itu, dengan konsekuensi hukum akibat diterbitkannya maklumat bersama agar disipkai dengan arif dan bijaksana di tingkat Forkopimda dan Forkopincam.

“Agar TNI-Polri dan pemerintah setempat ikut serta dalam mengawal dan menegakkan pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut,” dikutip dalam maklumat tersebut.

Kesepakatan teknis maklumat bersama ini terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Berdasarkan data Pemprov Jatim kasus Corona COVID-19 di Lamongan, Jawa Timur, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 165 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) 21 orang pada 1 April 2020.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya