Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui bahwa di masa kepemimpinanya memang ada usulan untuk menaikkan gaji pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah. Itu semua demi para pejabat periode berikutnya.
"Betul, itu kami yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tapi untuk pimpinan yamg akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," tutur Agus saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Advertisement
Agus menekankan bahwa usulan tersebut dilakukan saat bangsa masih dalam kondisi normal. Berbeda dengan saat ini yang dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.
"Tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat. Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu, untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu," jelas Agus.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, awalnya usulan yang dirumuskan adalah untuk kenaikan gaji para pegawai. Namun berdasarkan hitung-hitungan, perlu ada perubahan di titik pimpinan agar penghasilan pegawai naik.
"Ide awal ini, bukan gaji pimpinan. Lalu konsultan punya cara menghitung, gaji pimpinan terkerek kalau kita mau gaji deputi misalnya senilai x, misalnya," ujar Saut.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berdasarkan UU KPK
Saut menyatakan, usulan tersebut pun muncul berdasarkan Undang-Undang KPK terdahulu. Akan lain soal jika keadaanya melihat UU yang baru saat ini.
"Ingat, yang harus ditekankan pimpinan jilid IV ingin naiknya gaji pada jilid V, biar nggak conflict asumsi. Kita ada sejumlah risiko, akan ada semakin tinggi dengan UU yang lama. Dengan UU baru ya beda lagi. Sebaiknya malah gajinya pimpinannya diturunin karena tidak adil itu, dengan UU sekarang beda lagi hitung-hitungannya. Tanya lagi konsultannya," Saut menandaskan.
Advertisement