Liputan6.com, Samarinda - Belum sebulan penanganan pasien akibat Virus Corona Covid-19 di Kalimantan Timur, sudah menghasilkan limbah yang cukup banyak. Tercatat hingga saat ini limbah medis dari penanganan pasien mencapai 2,5 ton.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal menjelaskan, limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius dan dikelola sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tentu saja, pengelolaannya harus sesuai standar penanganan limbah yang sudah diatur.
“Kami melakukan langkah cepat untuk memastikan seluruh limbah B3 ditangani sesua prosedur operasional standar,” kata Encek, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Apa saja yang menjadi limbah medis penanganan Covid-19? Encek menyebut limbah medis meliputi masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas, dan wadah bekas makan dan minum. Selain itu ada juga alat dan jarum suntik, alat infus, sarung tangan, serta peralatan dari laboratorium.
Encek menjelaskan, pengelolaan limbah harus dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang persyaratan teknis pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pengelolaan limbah di masa pandemic Covid-19 ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri LHK tertanggal 24 Maret 2020 tentang pengelolaan limbah infeksius dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19,” papar Encek.
Di Kaltim, tambahnya, saat ini ada Sembilan rumah sakit rujukan pasien Covid-19. Semua rumah sakit itu telah menangani pasien Covid 19 mulai dari Orang Dengan Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
“Limbah-limbah itu berasal dari penggunaan ODP, PDP, dan pasien terjangkit Covid-19,” ujarnya.
Dari Sembilan rumah sakit rujukan itu, sebagian besar sudah memiliki fasilitas pengelolaan limbah B3. Sehingga proses pengelolaan limbah bisa dilakukan secara mandiri sesuai prosedur yang telah diatur.
“Sedangkan untuk rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah namun memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3, dapat melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3,” kata Encek.
Hingga tanggal 31 Maret 2020, rumah sakit rujukan Covid-19 sudah menghasilkan limbah sebanyak 2.495 kilogram. Dari jumlah itu, sebanyak 2.280 kilogram dilakukan pengolahan limbah secara mandiri dengan incinerator.
“Dan 213,5 kilogram doserahkan ke pihak ketiga,” pungkasnya.
Pasien positif terjangkit Covid-19 hingga 2 April 2020 mencapai 21 orang. Satu pasien diantaranya telah meninggal dunia.
Simak juga video pilihan berikut: