Dampak Aturan soal Corona: ICW Beberkan 22 Napi Korupsi yang Berpotensi Bebas

Sebelumnya, Menteri Yasonna mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Apr 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ingin merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas.

Ketika PP ini direvisi, narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana memaparkan sejumlah nama yang berpotensi bebas ketika revisi ini dilakukan.

"Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Pada daftar yang dirilis ICW itu, ada 22 narapidanakorupsi yang berpotensi dibebaskan di tengah wabah Corona. Meski, pada praktiknya, ICW yakin bakal lebih banyak nama yang bebas jika revisi digolkan.

“Sebenarnya masih banyak (tidak hanya 22 orang). Tapi keterbatasan akses datanya saja,” jelas Kurnia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Daftar 22 Napi Korupsi yang Berpotensi Bebas Versi ICW

Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

1. OC Kaligis (pengacara)

2. Suryadharma Ali (mantan Menteri Agama)

3. Setya Novanto (mantan Ketua DPR)

4. Patrialis Akbar (mantan hakim Mahkamah Konstitusi)

5. Siti Fadilah Supari (mantan Menteri Kesehatan)

6. Ramlan Comel (eks hakim adhoc)

7. Jero Wacik (mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

8. Fredrich Yunadi (pengacara)

9. Rusli Zainal (mantan Gubernur Riau)

10. Dada Rosada (mantan Wali Kota Bandung)

11. Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua)

12. Bambang Irianto (mantan Dirut Pertamina Energy Services Pte Ltd)

13. Arya Zulkarnaen (eks Bupati Batubara)

14. Masud Yunus (eks Wali Kota Mojokerto)

15. Imas Aryumningsih (mantan Bupati Subang)

16. Dirwan Mahmud (bekas calon Bupati Bengkulu Selatan)

17. Setiyono (mantan Wali Kota Pasuruan)

18. Budi Supriyanto (politikus)

19. Amin Santono (eks anggota DPR)

20. Dewie Yasin Limpo (eks anggota DPR)

21. Billy Sindoro (mantan Petinggi Lippo Group)

22. Johannes Kotjo (pengusaha)

 


Usulan Revisi PP karena Corona

Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Rapat membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas.

Menurut dia, lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas, sehingga rawan terjadi penyebaran virus Corona.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu 1 April 2020.

Menurut dia, ada empat kriteria napi yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Pertama, napi kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5-10 tahun dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Kedua, berlaku bagi napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Dia mengatakan ada 300 orang yang bisa dibebaskan.

Ketiga, bagi napi tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya