Polisi Tangani 72 Kasus Hoaks Terkait Corona Covid-19

Tangkapan kasus berita bohong alias hoaks terkait virus Corona atau Covid-19 terus bertambah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Apr 2020, 15:58 WIB
Pengguna KRL mengenakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (4/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus corona sambil membagikan masker secara gratis kepada penumpang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Tangkapan kasus berita bohong alias hoaks terkait virus Corona atau Covid-19 terus bertambah. Polisi menangani sebanyak 72 kasus hingga Jumat (3/4/2020) ini.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut merupakan total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah.

"Kita telah menangani kasus hoaks Covid-19 sejumlah 72 kasus," tutur Argo soal hoaks Corona di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2020).

Menurut dia, pengungkapan terbesar sejauh ini ada Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, dan Polda Metro Jaya dengan 11 kasus hoaks terkait Corona.

"Jawa Barat, Polda Lampung, Bareskrim Polri itu ada 5 kasus," jelas Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ancaman Hukuman

Ilustrasi hoax (iStockPhoto)

Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya