6 Leasing Ini Berikan Keringanan Kredit Motor, Siapa Saja?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perusahaan leasing yang memberikan keringanan kredit motor sesuai dengan stimulus yang diberikan sebelumnya

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2020, 17:00 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 6 perusahaan pembiayaan (leasing) yang meliburkan cicilan kredit kepada para debiturnya. Mereka adalah FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, CSUL Finance, BAF dan ACC.

Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat akibat wabah virus corona. Pemerintah melalui OJK pun telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menjelaskan, setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.

Adapun tata cara pengajuan keringanan di antaranya, melakukan permohonan keringanan kredit dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir dilakukan melalui email.

"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," kata Suwandi, Jumat (3/4/2020).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Diinformasikan Perusahaan Lewat Email

Motor

Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, " kata Suwandi mengingatkan.

Suwandi menambahkan, bagi para debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, diharapkan tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

Tak hanya itu, Suwandi juga mengingatkan para debitur untuk tidak mudah percaya dengan informasi hoaks. Jika ada perusahaan yang menggunakan jasa debt collector tidak sesuai ketentuan agar dilaporkan.

"Serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," kata Suwandi mengakhiri.

Anisyah Al Faqir

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya