Sebanyak 3,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim

Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Bea Cukai periode 2019, baik yang tak dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu.

oleh stella maris pada 03 Apr 2020, 16:42 WIB
Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Bea Cukai periode 2019, baik yang tak dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Kanwil Jatim 1 rutin menindak penyelundupan barang ilegal. Pada Rabu (18/3), Bea Cukai Kanwil Jatim 1 memusnahkan barang milik negara (BMN), yaitu rokok ilegal sebanyak 3,7 juta batang. 

Pemusanahan BMMN ini dilakukan dengan cara dibakar di tungku pembakaran, di tempat pengelolaan limbah desa Manduro Manggung, Ngoro, Mojokerto. 

Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mohammad Yatim mengungkapkan bahwa jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan petugas Bea Cukai periode 2019. Sebagian merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai dan sebagian lagi rokok dilekati pita cukai palsu.

"Rokok ilegal ini merupakan barang hasil dari sembilan kali penindakan selama tahun 2019, totalnya mencapai 3.776.900 batang rokok," ungkap Yatim.

Yatim menambahkan bahwa potensi kerugian negara di bidang cukai dari rokok ilegal tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Selain itu, dimusnahkan juga 53 botol miras ilegal berbagai merk dan golongan yang dilakukan dengan cara memecahkan botol miras tersebut.

"Untuk minuman beralkohol ilegal ini adalah hasil penindakan yang gencar dilakukan oleh Bea Cukai di Jatim, yang berdasarkan ketentuan sudah saatnya untuk dimusnahkan," jelas Yatim.

Lebih dalam Yatim menyampaikan, untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal melalui operasi gabungan.

"Pelanggaran ini berdampak langsung pada penerimaan negara di bidang cukai untuk APBN, yang pemanfaatannya juga akan dibagikan ke tiap daerah untuk pembangunan, maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tidak segan bila tahu peredaran rokok dan miras ilegal, segera laporkan karena itu merugikan negara," jelasnya. 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya