Gara-Gara Film Porno, Penjual Ayam Penyet Cabuli 6 Bocah Perempuan di Karawang

Selain di Karawang, ia juga pernah melakukan perbuatan serupa di kampungnya. Pencabulan itu dilakukan lantaran terangsang adegan film porno yang kerap ditontonnya

oleh Abramena diperbarui 04 Apr 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Liputan6.com, Karawang - Seorang penjual ayam penyet, berinisial MI alias Iman (22), warga Bojonegeoro, Jawa Timur, ditangkap Kepolisian Resor Karawang setelah diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap enam orang anak perempuan dibawah umur.

Pria yang baru lima hari kerja sebagai penjual ayam penyet, di Dusun Kalipandan RT 003 RW 001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang itu, harus berurusan dengan penegak hukum setelah dilaporkan pihak keluarga korban pencabulan.

"Pelaku diamankan saat sedang jualan ayan penyet, kami lakukan setelah mendapat laporan dari orang tua korban,"kata Bimantoro, Jumat (3/4/2020).

Menurut Bimantoro, pelaku menjalankan aksi cabulnya, saat keenam korban tengah bermain di sekitar lokasi pelaku berjualan.

"Perbuatan MI ini diketahui setelah ada anak mengadukan kelakukan bejat tersangka kepada orang tuanya," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, saat dilakukan pemeriksaan. Selain di Karawang, ia juga pernah melakukan perbuatan serupa di kampungnya. Pencabulan itu dilakukan lantaran terangsang adegan film porno yang kerap ditontonnya.

"Pengakuan tersangka sering nonton film porno sehingga dengan menyentuh kemaluan anak kecil dijadikan sensasi bayangan ketika tidur," katanya.

Atas perbuatannya MI teracam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Bimantoro menjelaskan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya