Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa terdapat 12 produk hukum Kejaksaan Agung yang diterbitkan selama masa pandemi Corona Covid-19.
"Produk hukum tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan berbagai prosedur hukum dan sistem kepegawaian di Kejaksaan selama wabah Covid-19," kata Jaksa Agung saat memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang dilaksanakan melalui sarana konferensi video di rumah dinasnya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Advertisement
Seperti dikutip dari Antara, ke-12 produk hukum tersebut membahas tentang berbagai hal, di antaranya kebijakan kerja dari rumah bagi pegawai, protokol kesehatan berupa pemeriksaan suhu tubuh, membersihkan diri di bilik sterilisasi, mencuci tangan dan menggunakan masker, dan pemberian vaksin influenza.
Kemudian aturan pendampingan revisi anggaran, prosedur penanganan perkara yang dipersingkat dan pelaksanaan sidang daring atau online.
Selain itu mengatur juga tentang tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan harus sehat dan bebas Corona. Kemudian mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan, koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pegawai Dilarang Mudik
Ada pula aturan larangan mudik bagi pegawai selama 1 April hingga 29 Mei 2020, pengawasan Work From Home (WFH) agar pegawai tidak bepergian/mudik dan biaya makan tahanan selama wabah Covid-19.
Selain produk hukum dari Kejaksaan Agung, dalam vicon juga dibahas tentang produk hukum Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM yang diterbitkan dalam menyikapi pandemi Covid-19.
Advertisement