Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan 10.517 perkara pidana telah disidang secara daring oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari) pada masa mewabahnya Corona Covid-19.
"Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang didapatkan hingga Jumat (3/4/2020)," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Advertisement
Data penanganan perkara itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar konferensi video dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia, dari rumah dinasnya di Jakarta.
Di tengah wabah virus Corona saat ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana.
Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelenggarakan sidang melalui teleconference.
"Sidang dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus corona. Di kala di belahan dunia lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Presiden," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta mengatakan ada kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan konferensi video.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
10.517 Perkara Sudah Disidangkan
Menurut dia, ini terjadi akibat jadwal sidang yang sebelumnya ditunda, baru dilaksanakan pada pekan ini.
"Saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret lalu, tercatat baru 1.502 perkara yang disidangkan, sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April, sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat, mencapai 10.517 perkara," kata Sunarta.
Mantan Kajati Jawa Timur itu menambahkan dari 10.517 perkara yang disidangkan itu, sekitar 60 perkara merupakan perkara tindak pidana khusus.
Advertisement