Pedagang UMKM Gugat Jokowi Rp 10 Miliar karena Dianggap Lalai Tangani Corona Covid-19

Mereka menilai Presiden Jokowi lalai menangani wabah Corona sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1366.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2020, 07:22 WIB
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Enam warga mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap lalai menangani pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Gugatan itu dilayang kelompok pedagang eceran itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020) kemarin.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB. Mereka menilai Presiden Jokowi lalai menangani wabah Corona sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1366. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

"Nah kami merasa tergugat Presiden Joko Widodo melakukan kelalaian seperti itu," kata salah satu pedagang eceran melakukan gugatan Enggal Pamukty saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/4/2020).

Enggal dan kawan-kawan mengajukan gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Enggal menyebut ada tiga tuntutan utama dari gugatannya akibat kelalaian diambil Presiden Jokowi dalam menyikapi penyebaran Corona.

"Gol utama kami sebenarnya adalah nomor satunya meminta Presiden RI sebagai tergugat menetapkan status karantina wilayah melalui Menkes sesuai amanat Undang-undang tentang karantina kesehatan," kata Enggal saat berbincang dengan merdeka.com.

Menurut dia, problem dasar adalah semakin lama masalah Covid-19 karena penanganan buruk dan lalai dari pemerintah. Salah satu dari 29 poin yang dimasukkan dalam gugatan itu kata Enggal yakni mengenai keputusan pemerintah yang tak segera menutup keran masuk turis atau pekerja asing khususnya dari China yang merupakan negara asal pandemi Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Total Kerugian Materil dan Imateril Rp 10,2 Miliar

Enggal pun merasa akibat pemerintah tak segera memberlakukan karantina wilayah sejak wabah Covid-19 melanda tanah air akhir Februari lalu membuatnya mengalami kerugian imateril. Menurut dia, pemerintah lalai dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat dalam menangani Covid-19.

"Sesuai Undang-undang tentang karantina kesehatan salah satunya seluruh kebutuhan warga yang masuk ke dalam karantina wilayah tanggung jawab pemerintah pusat itu yang kami tuntut. Baru kerugian saya pribadi Rp 12 juta dalam 20 hari ini. Jadi total kerugian imateril dan materil Rp 10,2 miliar tapi itu bukan tututan utama, kami begitu ingin cepat-cepat sebetulnya gol utama karantina wilayah," tandasnya.

Reporter : Muhamad Agil Aliansyah

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya