Tahun Ini, Target Program Pembangunan Jalan Pertanian Kementan Naik 3 Kali Lipat

Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi harus memenuhi persyaratan, seperti clear dan clean, dan bersedia tidak dialihfungsikan, serta status lahan jelas.

oleh stella maris pada 04 Apr 2020, 11:23 WIB
Jalan Usaha Tani (JUT) berbentuk Padat Karya

Liputan6.com, Jakarta Di tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) bakal membanguan Jalan Usaha Tani  (JUT) berbentuk Padat Karya, untuk lokasi lahan pertanian seluas 14.400 hektare di 10 Provinsi, 30 Kabupaten. Target ini naik lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, tujuan dari pembangunan JUT untuk membangun atau merehabilitasi jalan aysaha tani, sesuai dengan standar biaya berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal itu meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya perkebunan, dan kawasan budidaya hortikultura.

"Harapannya setelah terbangunannya jalan pertanian ini, akan memudahkan para petani dalam mengangkut hasil budidayanya utk di pasarkan di desa atau di kota," jelas Mentan Syahrul, Jumat (3/4).

Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi harus memenuhi persyaratan. Di antaranya clear dan clean, lahan bersedia tidak dialihfungsikan dengan membuat surat pernyataan, status lahan jelas serta tersedia petani penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan.

Kepala Dinas Kab/Kota bertanggungjawab dalam pemilihan lokasi (CPCL) dan bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaannya baik fisik maupun keuangan secara padat karya dan di tuangkan dalam surat pernyataan tanggung kawab.

Lahan yang mendapat program dimaksuf, dijamin tidak dialihfungsikan menjadi fungsi lain, dibuktikan dengan surat pernyataan kelompok tani/gapoktan bermaterai. Selain itu, petani bersedia bekerja dalam kelompok dan petani bersedia melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi.

"Setiap petani atau kelompok tani harus bersedia untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan pertanian secara swadaya," tambah Mentan Syahrul.


Spefisikasi Jalan Usaha Tani

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, bangunan Jalan Usaha Tani (JUT) juga harus memiliki standar spesifikasi. Antara lain, dimensi lebar badan jalan minimal dua meter dan atau dapat dilalui kendaraan roda 3 dan dapat saling berpapasan atau dibuatkan tempat untuk berpapasan.

Spesifikasi dan dimensi komponen jalan pertanian, seperti bahu jalan, badan jalan, saluran draenase, gorong-gorong, jembatan dan lainnya, juga disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.

"Standar teknis kegiatan pembangunan baru, peningkatan kapasitas, rehabilitasi dan penyediaan bahan material masing-masing lokasi jalan pertanian di sesuaikan dengan kondisi setempat," tambahnya.

Sebagai informasi, pada 2019 Kementan telah merealiaasikan pembangunan JUT untuk areal sawah 4.320 ha sekitar 68.8 km. Infrastruktur tersebut dibangun di 16 Kabupaten di 8 Provinsi yang melibatkan 144 kelompok tani.

"Dengan adanya jalan usaha tani, sangat membantu petani dalam menjalankan usaha taninya. Selain itu, yang membangun juga para petani sehingga rasa memiliki lebih tinggi untuk turut menjaganya," ujar Sarwo Edhy.

"Program pembangunan JUT melalui padat karya ini sebagai upaya untuk pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja bagi para petani miskin," jelas Sarwo Edhy.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya