Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, ada penambahan jenis tempat usaha yang dilakukan penutupan sementara di tengah wabah Corona.
Dia menyebut empat usaha tersebut dinilai berpotensi dapat menyebabkan penularan virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Advertisement
"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," kata Cucu dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Empat lokasi yang ditutup sementara menurut Cucu yakni sebagai berikut:
1. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga
2. Gelanggang Rekreasi Olahraga
3. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut
4. Penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/ Balai pertemuan
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam. Penutupan tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19 akibat Corona.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usaha Lainnya
Surat edaran itu bernomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020.
Kebijakan ini kemudian diperpanjang hingga 19 April 2020.
Adapun usaha yang ditutup sementara adalah:
1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub
4. Karaoke keluarga
5. Karaoke eksekutif
6. Bar
7. Griya pijat
8. SPA
9. Bioskop
10. Tempat bowling
11. Tempat bola sodok/biliar
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Arena ketangkasan manual/elektronik
Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat signifikan sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Maret 2020.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 pada Jumat (3/4/2020) mencapai 1.986 kasus.
Advertisement