Dirut RS Islam Jakarta: Jenazah Pasien Corona yang Telah Dikubur Tak Tularkan Virus

Sebelum dikebumikan, jenazah korban yang terpapar Corona lebih dulu melewati tahapan-tahapan sesuai standar operasional dalam penanganan jenazah sebelum pemakaman.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2020, 19:11 WIB
Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura - Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Umi Sjarqiah. (foto: dokumentasi BNPB)

Liputan6.com, Jakarta- Dirut Rumah Sakit Islam (RSI) Jakarta Sukapura dr Umi Sjarqiah menegaskan, jenazah pasien positif Corona atau Covid-19 yang sudah dikuburkan, tidak akan menularkan virus kepada orang hidup. Sebab, virus hanya bertahan pada sel yang masih hidup.

"Virus hanya hidup di sel hidup dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus. Sekali lagi, jenazah yang sudah dikubur tidak menularkan virus," kata Umi di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020).

Menurutnya, sebelum dikebumikan, jenazah lebih dulu melewati tahapan-tahapan sesuai standar operasional dalam penanganan jenazah sebelum pemakaman.

"Oleh karena itu jangan khawatir dan jangan panik apalagi sampai melakukan penolakan untuk pemakaman," kata dia.

Umi meminta, agar masyarakat tak perlu khawatir dan cemas virus tersebut akan menular. Ia meminta, masyarakat harus memandang bahwa jenazah pasien Corona merupakan saudara yang perlu diperlakukan dengan baik.

"Jadi jangan tolak jenazah pasien positif Corona, yang meninggal akibat Covid-19 adalah saudara," kata dia.

Kendati demikian, hal yang harus tetap dilakukan adalah menghindari cairan tubuh jenazah dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, meskipun disinfeksi telah dilakukan.

"Desinfeksi pasti sudah dilakukan seluruh tubuh jenazah, dan harus diingat, bahwa kita semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang sudah kita ketahui," ujar Umi.

Kemudian, untuk metode pembungkusan jenazah, Umi juga menjelaskan bahwa ada susunan yang harus diterapkan menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Kemudian petugas pengelola juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didisinfeksi usai penanganan.

"Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya dan ini harus diketahui oleh masyarakat. Semua perlindungan diri yang benar bagi petugas pengelola jenazah desinfeksi diri dan APD setelah selesai penanganan. Jadi, bapak/ibu nggak usah khawatir kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insyaallah aman," kata Umi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dosa Bila Halangi Pemakaman

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (foto: dokumentasi BNPB)

Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, tindakan menghalang-halangi pemakaman jenazah Corona hukumnya ialah dosa. Begitu pun, tindakan umat yang tidak memperlakukan jenazah pasien positif dengan baik, hukumnya ialah dosa.

"Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah," kata Asrorun.

Asrorun mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Terinfeksi Covid-19. Dia mengatakan, fatwa ialah bentuk ikhtiar keagamaan agar patuh terhadap agama sekaligus menjaga keselamatan dalam mengurusi jenazah.

"Ini komitmen keagamaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat, dan juga menanggulangi Covid-19. Jangan sampai akibat kekhawatiran yang minus pengetahuan, kemudian berdosa. Sebab, tidak menunaikan hal atas kewajiban dan hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," ungkap Asrorun.

 

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya