Permenkes PSBB Juga Atur Pembatasan Moda Transportasi Umum, Ini Lengkapnya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Apr 2020, 10:10 WIB
Penumpang menaiki kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI menormalkan kembali pengoperasian transportasi umum di Ibu Kota dengan membatasi jumlah penumpang dalam tiap armadanya untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Guna terus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenkes tersebut, juga diatur tentang pembatasan moda transportasi. Tepatnya pada pada ayat (1) huruf e, dengan pengecualian pembatasan untuk:

a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, seperti disitat dari News Liputan6.com, Sabtu (4/4/2020).

Baik Gubernur atau Bupati dan Walikota juga disebut dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan. Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Ada Larangan Mudik, Pemerintah Tetap Kaji Pembatasan Penumpang Angkutan Umum

Pemerintah tidak melarang masyarakat mudik Lebaran atau Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Corona (Covid-19). Namun untuk tetap mencegah perluasan penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Cina ini ke daerah-daerah di Indonesia, pemerintah akan membatasi jumlah pemudik yang menggunakan angkutan massal, sebagai protokol kesehatan yang harus dilakukan.

Dijelaskan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pembatasan ini nantinya akan dilakukan di sejumlah angkutan massal baik kereta dan juga bus. Kapasitas ketersediaan kursi di dalam kendaraan akan dipangkas hingga 50 persen.

Luhut mencontohkan, untuk kendaraan bus yang memiliki kapasitas sebanyak 40 kursi, hanya diperbolehkan untuk menjual sebanyak 20 kursi saja. Dengan demikian operator bus tetap diwajibkan untuk memberlakukan jaga jarak atau physical distancing.

"Akan tetapi ini berdampak ke harga angkutan karena bisa 1 bus kapasitas 40 cuma 20 jadi harga bisa melonjak," kata dia di Jakarta, seperti disitat dari Bisnis Liputan6.com.

Kendati begitu, rencana pembatasan ini masih akan terus dibahas di sejumlah kementerian terkait. Mengingat pemerintah ingin agar pelaksanaan mudik tahun ini tetap berjalan aman tanpa mengurangi risiko keselamatan dan kesehatan pemudik.

"Teknis di lapangan akan segera diputuskan dengan kementerian terkait," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya