Tata Cara Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Permenkes Tahun 2020

Berikut ini tata cara pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Apr 2020, 12:47 WIB
Suasana pintu masuk kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Merebaknya virus corona COVID-19 menyebabkan pusat perbelanjaan Ibu Kota dan beberapa kota lainnya terpaksa ditutup sementara untuk memutus rantai penyebaran. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Terkait penanganan pandemi Corona COVID-19, setiap kepala daerah dapat mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan penetapan PSBB tersebut akan dipertimbangkan Menteri Kesehatan.

Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga bisa datang dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang selanjutnya diputuskan Menteri Kesehatan.

Tata cara mengajukan permohonan PSBB termaktub pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19. Peraturan itu ditandatangani Terawan pada 3 April 2020.

Formulir pun harus diisi kepala daerah. Berikut ini tata cara permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan Permenkes, sebagaimana diterima Health Liputan6.com:

1. Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Daerah. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Usulan kepada Menteri Kesehatan

Suasana pusat bisnis pasar Tanah Abang yang tutup, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan membatasi kegiatan tertentu penduduk di wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

2. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.

3. Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. 

4. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.

5. Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.

6. Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.

7. Dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID19).

Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).


Kecepatan Proses Penetapan

Suasana jembatan multifungsi atau skybridge di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan membatasi kegiatan tertentu penduduk di wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

8. Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.

9. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu, tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.

10. Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.


Kelengkapan Data

Spanduk tentang pembatasan aktivitas terpampang di pintu masuk perumahan di kawasan Cideng, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan membatasi kegiatan tertentu penduduk di wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

11. Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.

12. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

13. Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya