KBRI: WNI Positif Corona COVID-19 di Singapura Bertambah 1, Total 37 Orang

KBRI Singapura pada 4 April 2020 melaporkan bahwa total WNI yang dinyatakan positif Virus Corona COVID-19 di Singapura saat ini telah mencapai 37 orang.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 05 Apr 2020, 11:15 WIB
Seorang pengunjung, yang mengenakan masker pelindung di tengah kekhawatiran tentang penyebaran Virus Corona COVID-19, berjalan di sepanjang Merlion Park di Singapura pada 17 Februari 2020. (Roslan RAHMAN / AFP)

Liputan6.com, Singapura- KBRI Singapura menyampaikan bahwa 1 WNI dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona Baru penyebab COVID-19 di Singapura, menurut pengumuman yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Singapura pada 3 April 2020. 

KBRI Singapura pada 4 April 2020 melaporkan bahwa total WNI yang dinyatakan positif Virus Corona jenis baru atau COVID-19 di Singapura saat ini telah mencapai 37 orang. 

Dari 37 WNI tersebut, KBRI Singapura mengatakan bahwa 5 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit, dengan 2 orang yang meninggal dunia, serta 30 orang masih dalam perawatan. 

Dari 30 orang tersebut, sebanyak 29 orang dilaporkan dalam keadaan stabil dan 1 orang sedang dalam perawatan di ICU. 

Berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut, KBRI Singapura mengatakan akan terus melakukan pemantauan secara dekat, demikian menurut KBRI Singapura dalam siaran pers yang dimuat Liputan6.com, Minggu, (5/4/2020). 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Berikut Ini:


Imbauan KBRI Singapura

Para wisatawan mengunjungi Taman Merlion di Singapura pada 6 Maret 2020. Tempat-tempat wisata utama di Singapura sepi dari turis di tengah epidemi virus corona COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

KBRI Singapura juga mengatakan bahwa mereka kembali mengingatkan seluruh WNI yang berada di Singapura agar waspada karena status DORSCON Oranye masih berlaku di negara itu. 

Pemerintah Singapura juga dikatakan akan memberlakukan pengetatan kebijakan mulai 7 April 2020 mendatang, dalam upaya untuk memutus rantai transmisi lokal Virus Corona COVID-19 di negara itu, yaitu dengan menutup seluruh tempat kerja kecuali tempat dengan pelayanan esensial seperti supermarket dan layanan pesan antar, serta pihak-pihak yang terkait dengan rantai pasokan global.

Pemberlakukan itu juga dikatakan akan termasuk menghentikan seluruh kegiatan sosial dan kegiatan publik lainnya. 

KBRI Singapura juga mengatakan bahwa mereka berharap agar aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran Virus Corona jenis baru atau COVID-19 dapat diikuti oleh seluruh WNI yang berada di negara tersebut, yang diantaranya dengan menjaga kebersihan dan kesehatan, tidak bepergian keluar rumah dengan alasan yang tidak mendesak, dan segera menemui dokter bila mengalami simtomatik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya