Mulai 12 April 2020, Penumpang Tak Pakai Masker Dilarang Naik MRT dan Transjakarta

Aturan ini menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Apr 2020, 10:26 WIB
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI Jakarta, Selasa (3/3/2020). Penumpang dengan gejala demam tinggi dilarang masuk dan menggunakan MRT sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Upaya mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 di moda transportasi umum, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Transportasi Jakarta mengharuskan penumpang menggunakan masker saat akan menggunakan fasilitas transportasi umum tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku pada 12 April 2020.

Adapun, aturan ini menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

"Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," ujar Muhammad Kamaluddin, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Sementara untuk Transjakarta, aturan tersebut diwajibkan sehingga jika ada penumpang yang tidak mematuhi maka tidak akan diperbolehkan naik ke dalam bus.

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," demikian tertulis dalam keterangan resmi PT Transjakarta.

MRT dan Transjakarta sama-sama menyarankan penggunaan masker kain pribadi untuk digunakan.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Sosialisasi

Pengguna moda transportasi Transjakarta menanti kedatangan bus dengan tetap menjaga jarak aman di Halte Monas, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Warga kini lebih waspada dalam menanggapi penyebaran virus corona COVID-19 seiring bertambahnya kasus tersebut di Tanah Air. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk MRT, sosialisasi diberlakukan mulai dari tanggal 6 April hingga 11 April 2020 dan efektif pada 12 April 2020. Sedangkan untuk Transjakarta, kebijakan tersebut efektif berlaku pada 12 April 2020.

Selain itu, MRT dan Transjakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak ada kondisi darurat. Hal ini demi mencegah penularan virus yang lebih luas.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari," demikian dikutip dari keterangan resmi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya