Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes itu mengatur syarat suatu daerah yang dapat menerapkan PSBB.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati melihat isi Permenkes PSBB tersebut cukup birokratis. Dia pun menilai peran pemerintah pusat hanya soal persetujuan.
Advertisement
"Permenkes isinya birokratis dan saya belum melihat peran pemerintah pusat selain urusan persetujuan," kata dia lewat pesan singkatnya, Minggu (5/4/2020).
Politikus PKS itu berharap pemerintah daerah bisa diberi kewenangan melakukan PSBB sesuai status daerahnya masing-masing.
"Semoga pemda diberikan wewenang otonomi daerah yang sesungguhnya dalam memberlakukan SPBB sesuai status daerahnya masing-masing," ucapnya.
Padahal, kata dia, Komisi IX DPR sudah menyampaikan agar Kemenkes tidak menerapkan peraturan yang birokratis di situasi pandemi corona ini.
"Saya sudah sampaikan di rapat online hari Kamis lalu dengan Kemenkesjangan birokratis dalam situasi darurat kesehatan seperti sekarang ini," imbuh dia.
Aturan PSBB
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini ditetapkan pada Jumat, 3 April 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan.
Aturan itu diterbitkan dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Sehingga Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Peraturan tersebut mengatur syarat suatu wilayah atau daerah yang dapat ditetapkan sebagai PSBB. Aturan ini terdapat pada Bab II.
Pada pasal 2 disebutkan suatu wilayah, dapat ditetapkan sebagai PSBB jika situasi penyakit ada peningkatan signifikan jumlah kasus dan kematian akibat Corona.
Kemudian, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Karenanya, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," tulis Permenkes tersebut.
Yang dimaksud dengan kasus dalam Permenkes tersebut adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Kemudian, adanya kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area penyebaran penyakitsecara harian dan mingguan.
"Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukticepatnya penyebaran penyakit," tulis Permenkes tersebut.
Lalu terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.
Advertisement